Look ! :)

everything I share

HARTA RAMPASAN PERANG DAN TAWANAN PERANG

Harta rampasan perang terdiri dari Fa’i, Ghonimah, dan Salab.

A). GHONIMAH

Ghonimah adalah harta musuh yang dirampas pada waktu peperangan. Misalnya saja waktu perang Badar saat tentara Islam hampir menang, para pemanah yang diperintahkan berjaga di bukit melihat harta musuh bergeletakan dan mereka tertarik lalu mereka turun dari bukit untuk memperebutkannya, harta itu dinamakan ghonimah.

Pembagian ghonimah adalah sebagai berikut :

20% masing-masing pembagian rata untuk 4% imam, 4% kaum fakir miskin, 4% untuk kemaslahatan kaum muslimin (mashalihul'l muslimin), 4% ibnusabil, dan 4% anak-anak yatim. 80% diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Anfaal: 41).

Ghanimah adalah harta yang halal lagi baik. Q.S. Al Anfaal ayat 69Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang Telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

B). FA’I

Fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.

Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw, sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

20% masing-masing pembagian rata untuk 4% imam, 4% kaum fakir miskin, 4% untuk kemaslahatan kaum muslimin (mashalihul'l muslimin), 4% ibnusabil, dan 4% anak-anak yatim. 80% diserahkan bulat kepada keuangan negara untuk kemaslahatan bersama.

Harta fa’i adalah harta yang halal dan ia sebagai sebaik-baik harta sebagaimana harta ghonimah, hanya bedanya ia harta yang diambil dari orang kafir tanpa melalui kekerasan atau peperangan.

C). SALAB

Beberapa sumber menyebutkan tentang pengertian salab, salah satunya yang paling sering dijumpai artinya yaitu barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Ada pula yang mengartikan bahwa Salab ialah harta atau senjata pribadi yang ada pada mayat tentara musuh yang dibunuh.

Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.

D). MENGENAI TAWANAN PERANG DAN PERLAKUAN TERHADAP MEREKA

~ Tawanan perang terdiri dari :

1. Tawanan politik: tidak boleh dibunuh, boleh diperkerjakan.

2. Tawanan tentara: boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, boleh dijadikan budak, boleh dijadikan sebagai suami/istri.

3. Tawanan sipil: laki-laki tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa tapi boleh diperkerjakan ; perempuan boleh diperkerjakan, tidak boleh disiksa ; anak-anak boleh diperkerjakan tapi harus sesuai batas kemampuan, tidak boleh disiksa dan tidak boleh dibunuh.

Dalam perang Badar, kaum muslimin berhasil membunuh 70 orang dari kalangan musyrikin dan menahan sekitar 70 orang. Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh 2 orang tawanan karena permusuhan dan kebencian mereka yang sudah di luar batas, selain mereka berdua adalah orang yang paling banyak melakukan kelaliman. Status keduanya lebih sebagai penjahat perang, bukan lagi sebagai tawanan perang. Karena selama ini mereka begitu berambisi untuk berbuat makar kepada umat Islam dan menyiksa orang-orang yang lemah dari kalangan mereka. Keduanya terkenal begitu menantang Allah SWT dan RasulNya. Sehingga jumlah tawanan tersisa 68 orang. Rasulullah saw meminta pendapat para sahabatnya tentang apa yang akan mereka perbuat terhadap tawanan perang tersebut. Akhirnya Rasulullah saw mengambil pendapat Abu Bakar r.a. Beliau pun membagi-bagikan sisa tawanan (68 orang) kepada sahabat-sahabatnya sambil berpesan, “Perlakukanlah para tawanan itu dengan baik” kemudian beliau menerima tebusan dari para tawanan tersebut. Orang kaya akan membayar satu orang tawanan sebesar sekitar 1.000 hingga 4.000 dirham. Sementara orang-orang miskin, sebagian mereka dibebaskan begitu saja tanpa dimintai tebusan. Beliau pun menuntut dari para tawanan yang memiliki ilmu untuk mengajarkan kepada anak-anak kaum muslimin membaca dan menulis sebagai tebusan bagi diri mereka.

- JIHAD -

PENGERTIAN JIHAD

Jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga serta meninggikan agama Allah. Singkatnya adalah berjuang di jalan Allah, disebut demikian sebab segala sesuatu yang dilakukan karena Allah itu merupakan jihad. Bisa diartikan juga sebagai usaha untuk memerangi hawa nafsu.

JENIS-JENIS JIHAD

1. Jihad al Harbi: jihad membawa senjata dalam rangka melindungi diri karena akan dibunuh,
2. Jihadun Nafsi: jihad melawan hawa nafsu atau jihad dengan badan dan pikiran, sebagai contoh : cleaning service bersih-bersih di sekolah.

AYAT-AYAT MENGENAI JIHAD

- Al-Baqarah ayat 190

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka orang yang melampaui batas.”


- Ali ‘Imran ayat 142

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.”


- At-Taubah ayat 41

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


- At-Taubah ayat 122

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”


- An-Nahl ayat 125

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik…...”


- Al-Furqaan ayat 52

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad yang benar.”


Amar, Nahi, Mujmal, dan Mubayyan

(-'o')- AMAR -('o'-)

Amar artinya "ucapan" atau "perkataan" atau "sesuatu" atau "urusan" atau "perbuatan".
Potongan-potongan ayat berikut mungkin bisa lebih membantu pemahaman Anda:

~ QS. Asy Syura ayat 38 "…urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka...."
Amar dalam ayat ini mengandung arti "urusan".
~ QS. Ali Imran ayat 159 "…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam segala sesuatu.…"
Amar dalam ayat ini mengandung arti "sesuatu".
~ QS. At Thalaq ayat 9 "Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar".
Amar dalam ayat ini mengandung arti "perbuatan".

Singkatnya,
amar berarti suruhan atau tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.

Dalam setiap kata amar mengandung tiga urusan, yaitu:
1/. Yang mengucapkan kata amar atau yang menyuruh,
2/. Yang dikenai kata amar atau yang disuruh,
3/. Ucapan yang digunakan dalam suruhan itu.


(-'o')- NAHI -('o'-)

Nahi artinya menuntut untuk menjauhi atau meninggalkan suatu perbuatan.
Dalam Al Qur'an dan hadits, nahi mengandung beberapa maksud antara lain:

a. Untuk hukum haram.
QS. Al Isra ayat 33 "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar....".
b. Untuk makruh.
Sabda Nabi "Di antara kamu sekalian jangan memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air kecil".
c. Untuk mendidik.
QS. Al Maidah ayat 101 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu....".
d. Untuk do’a.
QS. Ali Imran ayat 8 "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami".
e. Untuk merendahkan.
QS. Al Hijr ayat 88 "Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir)".
f. Untuk penjelasan akibat.
QS. Ibrahim ayat 42 "Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim".


(-'o')- MUJMAL -('o'-)

Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk.
Secara istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
Beberapa ayat berikut mungkin bisa lebih memperjelas maksudnya :

1) Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya.
Kata "rapat" dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna yakni perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al Qur’an misalnya QS. Al Baqarah ayat 228 "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah....".
2) Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya dan menjelaskan ukurannya.
QS. An Nur ayat 56 "Dan dirikanlah olehmu sekalian akan sembahyang dan bayarkanlah zakat dan taatlah kepada Rasul , supaya kamu dianugerahi rahmat...."
Kata "mendirikan shalat" dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tata caranya maupun ukurannya.


(-'o')- MUBAYYAN -('o'-)

Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.

Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat An Nur ayat 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.

Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya adalah
lafadz : langit
(سماء) , bumi (أرض) , gunung (جبل) , adil (عدل) , dholim (ظلم) , jujur (صدق).
Maka kata-kata ini dapat difahami dari asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya.

All About "DALIL"

Dalil adalah tanda bukti atau suatu argumentasi dari suatu kebenaran.
Karena untuk menentukan bahwa sesuatu itu benar, dapat dipercayai atau diyakini, perlu adanya bukti yang sah dan akurat. Sehingga kebenaran dan keyakinan itu mampu menghapus rasa keragu-raguan dan was-was di hati.


Macam-macam dalil :

A) DALIL NAQLI
ialah tanda bukti yang bersumberkan dari Al-Quran dan Hadits.
Frekwensi kebenarannya 100 %.
Contohnya :
Q.S Al Ikhlas ayat 1-4








Artinya: Katakanlah, "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa(1), Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu(2). Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan(3), dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia(4)."

B) DALIL AQLI
yaitu bukti yang berasal dari akal murni atau pikiran yang sehat dan obyektif, serta tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi.
Kebenarannya bersifat relatif.
Contohnya :
- Ijma' dan Qiyas
:
Pada jaman Rasulullah, narkoba belum dikenal sehingga hukum untuk menggunakannya pun belum ada. Namun mengapa sekarang bisa dihukumi haram? Narkoba disejajarkan posisinya seperti bir atau khamr, yang bisa merusak tubuh serta memabukkan/membuat efek nge-fly.
- Pencipta seluruh alam ini hanya satu saja, yaitu Allah. Bayangkan jika Tuhan ada lebih dari satu, maka bisa jadi saling gaduh dan bertanding yang malah memungkinkan alam ini hancur dan lenyap. Manusia yang tiada apa-apa kemampuannya saja bisa bertengkar karena saling merasa hebat. Apalagi bila sang Pencipta yang Maha Sempurna ada lebih dari satu....


Adapun cara mempergunakan kedua macam dalil ini adalah
dalil naqli dijadikan sebagai matahari yang menyinari. Sedangkan dalil aqli, sebagai mata kepala yang melihat, menimbang dan memilih jalan yang telah disinari matahari itu. Akal yang berjalan tanpa kompas, tentu akan tersesat atau keliru, sebab tidak jelas arah yang hendak dituju atau yang akan dilalui, sehingga kita akan menjadi bingung dalam mencari kebenaran. Bahkan semakin keliru jika tidak mau bertanya kepada ahlinya.
Oleh karena itu, dalil naqli berada di depan dan dalil aqli menimbang–nimbang, apakah petunjuk dari dalil naqli dapat diterima atau ditolak.

Hukum Islam, Ilmu Dhoruri, Ilmu Muhtasab, Fiqh, dan Ushul Fiqh

- Hukum ISLAM -

Allah menciptakan setiap manusia adalah khas dan unik. Masing-masing manusia memiliki mindset dan point of view yang khas pula.
Begitu pula dengan saya, menurut saya hukum secara istilah adalah suatu peraturan yang digunakan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan manusia.
Sedangkan hukum menurut bahasa yaitu adil.

Umat islam pasti berpedoman kepada hukum islam. Apakah hukum islam itu? Hukum islam adalah aturan yang membolehkan, melarang, dan mewajibkan umat islam yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs.An Nisa': 59)


- Ilmu dhoruri -

Dhoruri berasal dari kata : dlorro-yudlorru-dloriiron يضر
Ilmu dhoruri adalah ilmu yang telah diketahui secara pasti, yang tidak melalui proses pemikiran serta pembuktian/dalil.
Sama halnya dengan sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera entah indera pengecap, indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, dan indera pembau.
Contohnya seperti:
1. api itu panas
2. ban sepeda itu berbentuk bundar
3. madu manis rasanya
4. bunga melati baunya wangi
5. menyetel musik hardcore saat belajar itu mengganggu


- Ilmu Muhtasab -

Muhatasab berasal dari kata : hasaba الحصبة
Ilmu muhtasab adalah ilmu yang didapat melalui proses pemikiran dan pembuktian/dalil.
Jika disodorkan pertanyaan begini, apakah bulan yang mengelilingi bumi ataukah bumi yang mengelilingi bulan, maka jawaban mana yang benar? Atau mengapa bisa terjadi siang dan malam? Nah, memerlukan pemikiran dan bukti dalam hal ini.

"Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas." (QS. Al-Israa: 12)


- Fiqh dan Ushul Fiqh -

Ibnu Manzur berkata bahwa Fiqh adalah al ‘ilm bi al syay’ wa al fahm lah. Maksudnya fiqh adalah pengetahuan tentang sesuatu dan pemahaman tentangnya. Dalam pengertian ini, fiqh, ‘ilm, dan fahm adalah sinonim.
Al Qur’an menggunakan kata Fiqh dalam pengertian “memahami” secara umum di lebih dari satu tempat. Ungkapan Al Qur’an ليتفقهوا فى الدين (agar mereka memahami masalah agama) menunjukkan bahwa istilah Fiqh tidak hanya dikenakan dalam hukum saja, namun memiliki arti yang lebih luas mencakup semua aspek dalam islam yaitu theologis, politis, serta ekonomis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ilmu Fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama) baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas.

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu Ushul Fiqh. Menurut aslinya kata Ushul Fiqh adalah kata yang berasal dari bahasa Arab Ushulul Fiqh yang berarti asal-usul fiqh.

Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika) dengan filsafat, bahwa logika merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga, Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.

Meski keduanya hampir tampak serupa, ada perbedaan tinjauan di antara keduanya yaitu Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan Ushul Fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.