Look ! :)

everything I share

Hukum Islam, Ilmu Dhoruri, Ilmu Muhtasab, Fiqh, dan Ushul Fiqh

- Hukum ISLAM -

Allah menciptakan setiap manusia adalah khas dan unik. Masing-masing manusia memiliki mindset dan point of view yang khas pula.
Begitu pula dengan saya, menurut saya hukum secara istilah adalah suatu peraturan yang digunakan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan manusia.
Sedangkan hukum menurut bahasa yaitu adil.

Umat islam pasti berpedoman kepada hukum islam. Apakah hukum islam itu? Hukum islam adalah aturan yang membolehkan, melarang, dan mewajibkan umat islam yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs.An Nisa': 59)


- Ilmu dhoruri -

Dhoruri berasal dari kata : dlorro-yudlorru-dloriiron يضر
Ilmu dhoruri adalah ilmu yang telah diketahui secara pasti, yang tidak melalui proses pemikiran serta pembuktian/dalil.
Sama halnya dengan sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera entah indera pengecap, indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, dan indera pembau.
Contohnya seperti:
1. api itu panas
2. ban sepeda itu berbentuk bundar
3. madu manis rasanya
4. bunga melati baunya wangi
5. menyetel musik hardcore saat belajar itu mengganggu


- Ilmu Muhtasab -

Muhatasab berasal dari kata : hasaba الحصبة
Ilmu muhtasab adalah ilmu yang didapat melalui proses pemikiran dan pembuktian/dalil.
Jika disodorkan pertanyaan begini, apakah bulan yang mengelilingi bumi ataukah bumi yang mengelilingi bulan, maka jawaban mana yang benar? Atau mengapa bisa terjadi siang dan malam? Nah, memerlukan pemikiran dan bukti dalam hal ini.

"Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas." (QS. Al-Israa: 12)


- Fiqh dan Ushul Fiqh -

Ibnu Manzur berkata bahwa Fiqh adalah al ‘ilm bi al syay’ wa al fahm lah. Maksudnya fiqh adalah pengetahuan tentang sesuatu dan pemahaman tentangnya. Dalam pengertian ini, fiqh, ‘ilm, dan fahm adalah sinonim.
Al Qur’an menggunakan kata Fiqh dalam pengertian “memahami” secara umum di lebih dari satu tempat. Ungkapan Al Qur’an ليتفقهوا فى الدين (agar mereka memahami masalah agama) menunjukkan bahwa istilah Fiqh tidak hanya dikenakan dalam hukum saja, namun memiliki arti yang lebih luas mencakup semua aspek dalam islam yaitu theologis, politis, serta ekonomis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ilmu Fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama) baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas.

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu Ushul Fiqh. Menurut aslinya kata Ushul Fiqh adalah kata yang berasal dari bahasa Arab Ushulul Fiqh yang berarti asal-usul fiqh.

Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika) dengan filsafat, bahwa logika merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga, Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.

Meski keduanya hampir tampak serupa, ada perbedaan tinjauan di antara keduanya yaitu Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan Ushul Fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.