Look ! :)

everything I share

Amar, Nahi, Mujmal, dan Mubayyan

(-'o')- AMAR -('o'-)

Amar artinya "ucapan" atau "perkataan" atau "sesuatu" atau "urusan" atau "perbuatan".
Potongan-potongan ayat berikut mungkin bisa lebih membantu pemahaman Anda:

~ QS. Asy Syura ayat 38 "…urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka...."
Amar dalam ayat ini mengandung arti "urusan".
~ QS. Ali Imran ayat 159 "…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam segala sesuatu.…"
Amar dalam ayat ini mengandung arti "sesuatu".
~ QS. At Thalaq ayat 9 "Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar".
Amar dalam ayat ini mengandung arti "perbuatan".

Singkatnya,
amar berarti suruhan atau tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.

Dalam setiap kata amar mengandung tiga urusan, yaitu:
1/. Yang mengucapkan kata amar atau yang menyuruh,
2/. Yang dikenai kata amar atau yang disuruh,
3/. Ucapan yang digunakan dalam suruhan itu.


(-'o')- NAHI -('o'-)

Nahi artinya menuntut untuk menjauhi atau meninggalkan suatu perbuatan.
Dalam Al Qur'an dan hadits, nahi mengandung beberapa maksud antara lain:

a. Untuk hukum haram.
QS. Al Isra ayat 33 "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar....".
b. Untuk makruh.
Sabda Nabi "Di antara kamu sekalian jangan memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air kecil".
c. Untuk mendidik.
QS. Al Maidah ayat 101 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu....".
d. Untuk do’a.
QS. Ali Imran ayat 8 "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami".
e. Untuk merendahkan.
QS. Al Hijr ayat 88 "Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir)".
f. Untuk penjelasan akibat.
QS. Ibrahim ayat 42 "Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim".


(-'o')- MUJMAL -('o'-)

Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk.
Secara istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
Beberapa ayat berikut mungkin bisa lebih memperjelas maksudnya :

1) Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya.
Kata "rapat" dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna yakni perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al Qur’an misalnya QS. Al Baqarah ayat 228 "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah....".
2) Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya dan menjelaskan ukurannya.
QS. An Nur ayat 56 "Dan dirikanlah olehmu sekalian akan sembahyang dan bayarkanlah zakat dan taatlah kepada Rasul , supaya kamu dianugerahi rahmat...."
Kata "mendirikan shalat" dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tata caranya maupun ukurannya.


(-'o')- MUBAYYAN -('o'-)

Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.

Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat An Nur ayat 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.

Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya adalah
lafadz : langit
(سماء) , bumi (أرض) , gunung (جبل) , adil (عدل) , dholim (ظلم) , jujur (صدق).
Maka kata-kata ini dapat difahami dari asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya.

All About "DALIL"

Dalil adalah tanda bukti atau suatu argumentasi dari suatu kebenaran.
Karena untuk menentukan bahwa sesuatu itu benar, dapat dipercayai atau diyakini, perlu adanya bukti yang sah dan akurat. Sehingga kebenaran dan keyakinan itu mampu menghapus rasa keragu-raguan dan was-was di hati.


Macam-macam dalil :

A) DALIL NAQLI
ialah tanda bukti yang bersumberkan dari Al-Quran dan Hadits.
Frekwensi kebenarannya 100 %.
Contohnya :
Q.S Al Ikhlas ayat 1-4








Artinya: Katakanlah, "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa(1), Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu(2). Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan(3), dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia(4)."

B) DALIL AQLI
yaitu bukti yang berasal dari akal murni atau pikiran yang sehat dan obyektif, serta tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi.
Kebenarannya bersifat relatif.
Contohnya :
- Ijma' dan Qiyas
:
Pada jaman Rasulullah, narkoba belum dikenal sehingga hukum untuk menggunakannya pun belum ada. Namun mengapa sekarang bisa dihukumi haram? Narkoba disejajarkan posisinya seperti bir atau khamr, yang bisa merusak tubuh serta memabukkan/membuat efek nge-fly.
- Pencipta seluruh alam ini hanya satu saja, yaitu Allah. Bayangkan jika Tuhan ada lebih dari satu, maka bisa jadi saling gaduh dan bertanding yang malah memungkinkan alam ini hancur dan lenyap. Manusia yang tiada apa-apa kemampuannya saja bisa bertengkar karena saling merasa hebat. Apalagi bila sang Pencipta yang Maha Sempurna ada lebih dari satu....


Adapun cara mempergunakan kedua macam dalil ini adalah
dalil naqli dijadikan sebagai matahari yang menyinari. Sedangkan dalil aqli, sebagai mata kepala yang melihat, menimbang dan memilih jalan yang telah disinari matahari itu. Akal yang berjalan tanpa kompas, tentu akan tersesat atau keliru, sebab tidak jelas arah yang hendak dituju atau yang akan dilalui, sehingga kita akan menjadi bingung dalam mencari kebenaran. Bahkan semakin keliru jika tidak mau bertanya kepada ahlinya.
Oleh karena itu, dalil naqli berada di depan dan dalil aqli menimbang–nimbang, apakah petunjuk dari dalil naqli dapat diterima atau ditolak.