Look ! :)

everything I share

HARTA RAMPASAN PERANG DAN TAWANAN PERANG

Harta rampasan perang terdiri dari Fa’i, Ghonimah, dan Salab.

A). GHONIMAH

Ghonimah adalah harta musuh yang dirampas pada waktu peperangan. Misalnya saja waktu perang Badar saat tentara Islam hampir menang, para pemanah yang diperintahkan berjaga di bukit melihat harta musuh bergeletakan dan mereka tertarik lalu mereka turun dari bukit untuk memperebutkannya, harta itu dinamakan ghonimah.

Pembagian ghonimah adalah sebagai berikut :

20% masing-masing pembagian rata untuk 4% imam, 4% kaum fakir miskin, 4% untuk kemaslahatan kaum muslimin (mashalihul'l muslimin), 4% ibnusabil, dan 4% anak-anak yatim. 80% diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Anfaal: 41).

Ghanimah adalah harta yang halal lagi baik. Q.S. Al Anfaal ayat 69Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang Telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

B). FA’I

Fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.

Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw, sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

20% masing-masing pembagian rata untuk 4% imam, 4% kaum fakir miskin, 4% untuk kemaslahatan kaum muslimin (mashalihul'l muslimin), 4% ibnusabil, dan 4% anak-anak yatim. 80% diserahkan bulat kepada keuangan negara untuk kemaslahatan bersama.

Harta fa’i adalah harta yang halal dan ia sebagai sebaik-baik harta sebagaimana harta ghonimah, hanya bedanya ia harta yang diambil dari orang kafir tanpa melalui kekerasan atau peperangan.

C). SALAB

Beberapa sumber menyebutkan tentang pengertian salab, salah satunya yang paling sering dijumpai artinya yaitu barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Ada pula yang mengartikan bahwa Salab ialah harta atau senjata pribadi yang ada pada mayat tentara musuh yang dibunuh.

Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.

D). MENGENAI TAWANAN PERANG DAN PERLAKUAN TERHADAP MEREKA

~ Tawanan perang terdiri dari :

1. Tawanan politik: tidak boleh dibunuh, boleh diperkerjakan.

2. Tawanan tentara: boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, boleh dijadikan budak, boleh dijadikan sebagai suami/istri.

3. Tawanan sipil: laki-laki tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa tapi boleh diperkerjakan ; perempuan boleh diperkerjakan, tidak boleh disiksa ; anak-anak boleh diperkerjakan tapi harus sesuai batas kemampuan, tidak boleh disiksa dan tidak boleh dibunuh.

Dalam perang Badar, kaum muslimin berhasil membunuh 70 orang dari kalangan musyrikin dan menahan sekitar 70 orang. Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh 2 orang tawanan karena permusuhan dan kebencian mereka yang sudah di luar batas, selain mereka berdua adalah orang yang paling banyak melakukan kelaliman. Status keduanya lebih sebagai penjahat perang, bukan lagi sebagai tawanan perang. Karena selama ini mereka begitu berambisi untuk berbuat makar kepada umat Islam dan menyiksa orang-orang yang lemah dari kalangan mereka. Keduanya terkenal begitu menantang Allah SWT dan RasulNya. Sehingga jumlah tawanan tersisa 68 orang. Rasulullah saw meminta pendapat para sahabatnya tentang apa yang akan mereka perbuat terhadap tawanan perang tersebut. Akhirnya Rasulullah saw mengambil pendapat Abu Bakar r.a. Beliau pun membagi-bagikan sisa tawanan (68 orang) kepada sahabat-sahabatnya sambil berpesan, “Perlakukanlah para tawanan itu dengan baik” kemudian beliau menerima tebusan dari para tawanan tersebut. Orang kaya akan membayar satu orang tawanan sebesar sekitar 1.000 hingga 4.000 dirham. Sementara orang-orang miskin, sebagian mereka dibebaskan begitu saja tanpa dimintai tebusan. Beliau pun menuntut dari para tawanan yang memiliki ilmu untuk mengajarkan kepada anak-anak kaum muslimin membaca dan menulis sebagai tebusan bagi diri mereka.

- JIHAD -

PENGERTIAN JIHAD

Jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga serta meninggikan agama Allah. Singkatnya adalah berjuang di jalan Allah, disebut demikian sebab segala sesuatu yang dilakukan karena Allah itu merupakan jihad. Bisa diartikan juga sebagai usaha untuk memerangi hawa nafsu.

JENIS-JENIS JIHAD

1. Jihad al Harbi: jihad membawa senjata dalam rangka melindungi diri karena akan dibunuh,
2. Jihadun Nafsi: jihad melawan hawa nafsu atau jihad dengan badan dan pikiran, sebagai contoh : cleaning service bersih-bersih di sekolah.

AYAT-AYAT MENGENAI JIHAD

- Al-Baqarah ayat 190

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka orang yang melampaui batas.”


- Ali ‘Imran ayat 142

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.”


- At-Taubah ayat 41

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


- At-Taubah ayat 122

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”


- An-Nahl ayat 125

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik…...”


- Al-Furqaan ayat 52

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad yang benar.”